
» info » Tujuan & Sasaran
TUJUAN
Untuk mewujudkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan, LPMP Provinsi Banten telah menetapkan tujuan strategis yang ingin dicapai, yaitu :
“Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat secara terukur, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional”
Dengan dirumuskannya tujuan strategis tersebut maka dapat secara tepat diketahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam waktu tahun 2009-2013 dengan mempertimbangkan sumber daya, dana, sarana dan prasarana yang dimiliki. Selain itu, rumusan tujuan strategis ini dimaksudkan untuk memantau dan mengukur sejauh mana pencapaian visi, misi, dan kinerja organisasi, melalui :
SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam lima tahun mendatang adalah :
“Terwujudnya peningkatan mutu pendidikan melalui penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat yang terukur, terarah dan berkelanjutan dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional secara bertahap”
Sasaran strategis ini merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja organisasi. Lebih jauh sasaran strategis ini diharapkan mampu menjamin suksesnya pencapaian kinerja jangka panjang. Dengan demikian, apabila seluruh sasaran yang ditetapkan dapat dicapai, maka diharapkan tujuan strategis terkait juga telah dapat dicapai.
Sasaran substansi yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta kerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal, dengan indikator capaian:
2. Peningkatan kemampuan lembaga dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja, dengan indikator capaian:
3. Pelaksanaan penyusunan program, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan, dengan indikator capaian:
4. Pelaksanaan pemetaan dan analisis mutu serta supervisi penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional, dengan indikator capaian:
5. Pelaksanaan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan, dengan indikator capaian:
Meningkatnya fasilitasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta satuan pendidikan, melalui pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan dan wadah peningkatan profesi seperti KKG/MGMP/KKKS/KKPS/MKKS/MKPS;