Tugas Pokok melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA dan bentuk lain yang sederajat di Provinsi
Fungsi
Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
Pengembangan dan Pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA dan bentuk lain yang sederajat.
Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA dan bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.
Fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap termasuk TK, RA dan bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan
Kebijakan Mutu
Kabijakan mutu LPMP mengacu pada 3 pilar kebijakan Depdiknas yaitu : pemerataan akses, peningkatan mutu dan daya saing. Good governance dan pencitraan publik.
BLOK MENU IMAGE BAWAH - Index Banner4 - View Banner4