
» berita » Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Oleh : Ali Winata
BAB I
LATAR BELAKANG
Kemajuan sebuah Jaman diiringi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membawa berbagai-macam perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia. Selain bermanfaat bagi kehidupan manusia, perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam era persaingan global yang semakin ketat. Agar mampu berperan dalam persaingan global yang ketat, maka sebagai bangsa yang besar, Indonesia harus terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan tuntutan yang harus dilakukan secara terencana, terarah, intensif, efektif dan efisien dalam proses pembangunan, kalau tidak ingin bangsa ini kalah bersaing dalam menjalani era globalisasi tersebut.
Di era persaingan global, Indonesia memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, sehat, jujur, berakhlak mulia, berkarakter, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Dimensi pendidikan merupakan pondasi dan jalur utama pengembangan SDM dan pembentukan karakter yang merupakan kunci dalam menentukan nasib suatu bangsa. Dalam kaitan ini, mutu pendidikan di Indonesia harus terus ditingkatkan agar bangsa Indonesia mampu bersaing dengan negara lain. Bila kita bercermin dari sejarah bahwa kejayaan dan kesejahteraan sebuah negara itu tidak bergantung kepada melimpahnya sumberdaya alam dan berapa lama negara tersebut merdeka, akan tetapi bergantung kepada kualitas sumber daya manusia yang berkarakter yang menguasai ilmu dan teknologi dan menerapkannya sesuai dengan kepentingan masyarakat di sekelilingnya. Maka dari itu peranan pendidikan menjadi sangat krusial. Kualitas pendidikan juga akan melahirkan modal intelektual (intellectual capital) dan modal teknologi (technological capital) yang sangat diperlukan untuk membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based economy).
Bila kita renungkan kembali ke masa yang lalu, lebih dari 35 tahun bidang pendidikan hanya dipandang sebagai bagian kecil dari pembangunan sosial. Kita dapat amati bahwa pada masa Orde Baru pembangunan nasional diprioritaskan pada bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta keamanan dan pertahanan (ipoleksosbudhankam). Bidang pendidikan tidak ditempatkan sebagai prioritas yang sama pentingnya dengan bidang lainnya melainkan hanya menjadi bagian dari salah satu bidang tersebut. Sehingga, perhatian para pemimpin dalam mengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tidak memandang bahwa pendidikan menjadi bagian pembangunan yang sama pentingnya dengan pembangunan ipoleksosbudhankam. Padahal dapat kita sadari bahwa dalam melaksanakan pembangunan tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia yang baik sebagai hasil dari bidang pendidikan.
Oleh sebab itu, sudah saatnya kini bidang pendidikan menjadi sebuah prioritas yang utama, sehingga pelaksanaan pembangunan bangsa Indonesia dapat ditunjang dengan sumber daya manusia yang bermutu. Saat ini pendidikan belum memiliki peran secara optimal dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) sehingga keluaran (output) pendidikan lebih banyak yang menjadi masyarakat pencari pekerja (worker society), bukan masyarakat pencipta lapangan kerja (employee society) atau masyarakat pewirausaha (entrepreneurship society). Padahal Indonesia dihadapkan pada era persaingan di lingkungan Asean Free Trade Area (AFTA) dan era General Agreement on Trade in Services (GATS) oleh WTO tahun 2010. Semua ini hanya bisa dicapai oleh kekuatan sumber daya manusia yang handal dan mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selaras.
Dewasa ini, pendidikan belum menjadi pemicu utama dalam pengembangan sumber daya manusia, tapi justru menjadi kontributor utama dalam peningkatan jumlah pengangguran. Survei UNDP menunjukkan bahwa pada tahun 2003, Indeks Pembangunan Manusia-IPM (Human Development Index-HDI) Indonesia, dengan indikator rata-rata usia harapan hidup dan lamanya mengikuti pendidikan serta daya beli, berada pada peringkat ke-112 dari 174 negara. Ini dua tingkat di bawah Vietnam yang menduduki peringkat ke-110. Menurut LIPI (2003), jumlah pengangguran terbuka pada tahun 2004 meningkat menjadi 10,7 juta dibandingkan dengan tahun 2003 sebesar 9,5 juta. Faktor penyebabnya ialah rendahnya penyerapan daya kerja dibandingkan dengan pertumbuhan angkatan kerja. Dengan pertumbuhan ekonomi 4,8%, maka kesempatan kerja baru tahun 2004 hanya sekira 1,35 juta (P2E LIPI). Menurut LIPI, pengangguran pada tahun 2004 berjumlah 39,6 juta orang (Republika, 24-12-2003).
Untuk dapat menciptakan, membangun dan mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan handal, telah menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional sebagai agent of change, agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu secara lebih merata, berkualitas dan terjangkau. Hal ini sangat penting dilakukan karena masih tingginya penduduk Indonesia yang buta aksara, rendahnya cakupan layanan pendidikan bagi anak dini usia, serta masih rendahnya angka partisipasi pendidikan, terutama untuk tingkat pendidikan menengah pertama sampai dengan pendidikan tinggi, dengan kesenjangan yang masih cukup tinggi antar kelompok masyarakat, seperti antar penduduk kaya dengan penduduk miskin, antara lelaki dengan perempuan, dan antara penduduk di perkotaan dengan perdesaan, dan antar daerah dimana negara kita yang sangat luas dengan negara kepulauannya.
Secara kuantitas kemajuan pendidikan di Indonesia cukup menggembirakan. Namun secara kualitas pendidikan di Indonesia masih dirasakan rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan mutu layanan pendidikan yang baik, terutama disebabkan oleh kurang dan belum meratanya pendidikan dan tenaga kependidikan, baik secara kuantitas maupun kualitas, belum memadainya ketersediaan fasilitas belajar, terutama buku dan alat peraga, serta belum berjalannya sistem kendali mutu dan jaminan kualitas pendidikan, serta belum tersedianya biaya operasional yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar secara bermutu. Ditambah lagi dengan adanya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah dalam pendidikan yang mengalihkan sebagian besar tugas dan tanggung jawab penyelenggara pendidikan yang dapat menimbulkan berbagai masalah, diantaranya terjadinya kesenjangan mutu pendidikan antar daerah karena tiap daerah memiliki jumlah dan mutu guru serta sumber belajar yang tidak seimbang, kesenjangan mutu pendidikan karena perbedaan kemampuan keuangan antar daerah, dan rasa kedaerahan yang tinggi sehingga pelaksanaan otonomi daerah yang menyimpang dari kebijakan dan pedoman dari pemerintah pusat.
Dari berbagai permasalahan yang ada diatas, sistem kendali mutu dan jaminan kualitas mutu pendidikan menjadi isu yang utama dalam kontek pendidikan saat ini. Mutu pendidikan yang kasat mata tentunya tertuju pada mutu lulusan dari pendidikan itu sendiri. Untuk dapat menghasilkan lulusan yang bermutu tentunya harus didukung oleh sebuah proses yang bermutu juga. Sebuah proses pendidikan yang bermutu tentunya harus didukung oleh faktor-faktor penunjang proses pendidikan yang bermutu pula. Mutu pendidikan harus bersifat menyeluruh menyangkut semua komponen, pelaksanaan dan kegiatan yang bermutu total (total quality). Inti utama dari mutu pendidikan adalah memberikan pelayanan yang sesuai bagi masyarakat dan sesuai dengan harapan yang diinginkan masyarakat. Bermutu atau berkualitasnya sebuah pendidikan dapat diukur secara deduktif dan induktif. Deduktif apabila visi yang telah ditetapkan dapat dijabarkan dalam misinya. Induktif apabila pendidikan dapat mendatangkan manfaat dan memenuhi kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), dunia kerja (industrial needs) dan professional (professional needs).
Masyarakat membutuhkan jaminan (quality assurance) dan kepercayaan bahwa pendidikan yang ada di Indonesia memiliki kemampuan untuk memberikan mutunya secara konsisten sesuai dengan mutu yang telah ditentukan oleh pemerintah dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Upaya memberikan jaminan mutu pendidikan itu tidaklah mudah, dalam upaya memberikan jaminan mutu pendidikan perlu rumusan pikiran tentang apa yang hendak dijamin berdasarkan konsep dan teori akademis, memilih bagian yang paling dibutuhkan masyarakat, dan menghasilkan proses kegiatan pendidikan yang paling unggul di antara yang lain. Oleh karena itu, usaha untuk memberikan jaminan mutu pendidikan memerlukan pemahaman yang datang dari pikiran jernih dan cerdas yang berdasarkan dari pemikiran yang akademik, selalu mengandung upaya yang terbaik dari yang ada sebelumnya, menghasilkan usaha yang lebih sempurna, lebih bermanfaat, lebih mempermudah sehingga lebih diminati. Dalam prosesnya, memberikan jaminan mutu memerlukan waktu, proses dan ketelatenan untuk mewujudkan pendidikan yang baik sejak awal.
Dalam upaya memberikan jaminan mutu pendidikan di Indonesia, tentunya perlu adanya kesadaran yang tinggi dari semua pihak terutama pemerintah untuk memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mutu itu seharusnya ada dalam pendidikan kita dan bagaimana mengimplementasikannya di lapangan sehingga tercipta kultur akan kesadaran mutu.
Untuk dapat melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tentunya modal dasar utamanya adalah keinginan untuk melaksanankannya. Dalam upaya melaksanakan inilah perlu adanya sistem yang baik agar penjaminan mutu ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sistem ini harus berdasarkan pada pemikiran yang benar akan konsep dan teori dari penjaminan mutu itu sendiri yang selanjutnya menjadi pondasi sehingga segala bentuk pijakan akan mengarah pada mindset yang benar berdasarkan kajian akademik yang tepat. Dengan berdasarkan konsep yang matang ini, maka pemerintah dapat membuat berbagai peraturan yang memberikan pedoman, acuan dan juknis yang jelas tentang bagaimana proses penjaminan mutu dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Begitu juga, masyarakat luas dapat mengetahui tentang bagaimana sebenarnya proses penjaminan mutu pendidikan yang akan diberikan kepada mereka sebagai pengguna pendidikan. Sekolah sebagai institusi pendidikan yang langsung melaksanakan penjaminan mutu, tentunya juga harus dapat berpijak pada mindset yang benar dengan mengikuti regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah serta melaksanakannya dengan tidak penuh dengan kekakuan.
BAB II
JAMINAN MUTU ( QUALTY ASSURANCE)
Jaminan mutu (quality assurance) adalah suatu turunan konsep manajemen yang mempelajari tentang proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan dalam proses pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan akan produk atau layanan yang diberikan. Konsep jaminan mutu (quality assurance) merupakan hasil dari sintesis ilmu manajemen murni. Konsep ini lahir dari perkembangan ilmu manajemen setelah perang dunia ke dua dengan lahirnya babak baru dunia industry di dunia. Pada saat itu, yang berkembang adalah tentang manajemen institusi yaitu bagaimana menciptakan institusi yang baik sehingga dapat menghasilkan produk atau layanan yang baik juga. Seiring dengan itu, maka pengembangan terus berlanjut ke arah sistem manajemen mutu.
Pemahaman tentang mutu (quality) sebenarnya telah di ketahui oleh umat manusia sejak lama. Contohnya bila raja-raja Firaun di Mesir meninggal, mereka dikuburkan di Lembah Raja-raja, semua barang yang ikut dikuburkan harus disetujui lebih dulu oleh pengawas kerajaan dari Nekropolis dan dibubuhi tandanya. Hal itu menandakan bahwa barang yang ikut dikubur harus memenuhi standar mutu sesuai dengan pengawas kerajaan. Contoh lain adalah kaisar pertama dari Cina, yang bertanggung jawab bagi pembuatan patung-patung tentara di bawah tanah yang luas di bukit Li, menetapkan bahwa barang-barang Qin harus menyandang nama pembuatnya untuk memastikan mutunya, sebab barang siapa membuat sesuatu yang salah dapat dihukum. Pembakuan tentang mutu pertama kali diberlakukan pada bidang pertahanan di Amerika dan Inggris. Pembakuan mutu di Amerika menghasilkan MIL-Q-9858, suatu spesifikasi sistem mutu, dan MIL-I-45208, yang merincikan persyaratan sistem inspeksi. Kedua standar itu masih berlaku dan diterapkan dalam kontrak-kontrak pertahanan Amerika, dan di tempat lain. Sementara di Inggris terdapat BS5750 yang dipublikasikan pertama kali tahun 1979 dengan nama Quality Sistems pada menteri pertahanan dan NATO (Allied Quality Assurance Procedures).
Gagasan tentang mutu dalam dunia industri mulai dikembangkan oleh W.Edwards Deming, Shewhart dan Jurang tahun 1930-1940 setelah perang dunia kedua. Mereka menganjurkan agar dunia industri memulai dengan ayunan langkahnya untuk mengetahui apa yang diinginkan pelanggan dengan mendesain metode produksi dan produknya dengan standar yang tinggi. Mutu menjadi sebuah isu penting mana kala persaingan semakin berat di era industrialisasi. Produk atau jasa yang dihasilkan harus dapat diyakinkan sesuai dengan spesifikasi agar dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan sehingga mendapatkan keuntungan, karena hal inilah maka mutu menjadi sebuah keharusan bagi dunia industri. Di bidang industri pada umumnya terdapat kebutuhan akan standar mutu untuk diacu. Pertama kali pembakuan mutu dalam bidang industri terjadi di Inggris dengan menghasilkan standar seperti BS 4891 dan BS 5179 sampai BS7850, tetapi ini sifatnya adalah kode praktik dan tidak terterapkan pada situasi kontrak. Tahun 1987 sebuah komite dari “International Standards Organization (ISO)”, yang diketuai oleh Canada, bekerja menghasilkan sebuah standar mutu international. Banyak masukan nasional mereka pertimbangkan dan menghasilkan sebuah standar yang sebagian besar didasarkan pada BS 4891 dan BS 5179, sehingga saat ini keluarlah standar ISO 9000 yang mencakup ISO 9000, 9001,9001,9003 dan 9004.
Gerakan mutu dalam bidang pendidikan masih tergolong baru, hanya sedikit literature tentang referensi mutu dalam bidang pendidikan sebelum tahun 1980-an. Hal ini dikarenakan ada semacam pertentangan untuk menerapkan metodologi dan bahasa manajemen industri dalam pendidikan. para pelaku pendidikan merasa enggan untuk menggunakan analogi industri dengan penciptaan produknya. Baru pada tahun 1990-an gerakan mutu di bidang pendidikan mulai berkembang pesat di Amerika dan Inggris. Banyak gagasan tentang mutu yang berasal dari dunia industri mulai diterapkan pada institusi pendidikan terutama pada perguruan tinggi. BSI (British Standars Institutions) baru mengeluarkan panduan aplikasi standar dalam pendidikan dan pelatihan pada tahun 1992 sementara ISO sedang dalam proses pengembangan kearah sana.
Bagi banyak orang, mutu sebagai sesuatu yang sangat global untuk dipersepsikan dan cukup sulit untuk diukur. Hal ini terjadi karena setiap orang memiliki persepsi masing-masing tentang sebuah mutu. Ada kekhawatiran oleh beberapa kalangan ahli yang menyatakan bahwa kekuatan emosional dan moral serta nilai praktis dari mutu akan hilang bila terlalu direcoki oleh analisis akademik yang hanya menghasilkan definisi-definisi kaku terhadap mutu. Sedangkan menurut Nomi Pfeffer dan Anna Coote dalam Sallis, “ mutu merupakan konsep yang licin” mengimplikasikan hal yang berbeda dari tiap orang. Maka diperlukan pemahaman yang jelas tentang variasi makna mutu. Kalau tidak, mutu hanya akan menjadi sebuah slogan dengan kata yang bernada moral namun tidak memiliki nilai praktis. Pemahaman tentang mutu menjadi sebuah konsep yang absolut bila kita memaknai sesuatu yang bermutu merupakan bagian dari standar yang sangat tinggi yang tidak dapat diungguli. Pemahaman ini akan menjebak kita kearah yang apatis karena kita akan selalu berpikiran tidak akan meraih mutu yang sesungguhnya. Pemahaman yang benar terhadap mutu adalah sebuah konsep yang relative, dimana terdapat penyesuaian diri dengan spesifikasi yang kita inginkan (quality in fact) dan dapat memenuhi kebutuhan yang kita harapkan (quality perception) sehingga mutu harus terus ditingkatkan sesuai dengan persepsi yang diharapkan.
Arti konvensional mutu adalah gambaran karakteristik langsung dari suatu produk atau jasa (dari segi performa, reabilitas, mudah digunakan, estetis,dll). Sedangkan arti umum adalah segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan pelanggan. Banyak orang memiliki persepsi yang salah tentang mutu atau quality, mereka berpendapat bermutu adalah standar tinggi yang sulit dicapai, mutu hanya dapat dilihat dari hasil kerja, mutu hanya menjadi tanggungjawab bagian tertentu, mutu terbatas pada produk barang atau produk fisik, bermutu berarti “mahal”. Difinisi mutu berdasarkan ISO 8402, mutu adalah: “keseluruhan ciri dan karakteristik produk atau jasa yang mendukung kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan yang dinyatakan atau yang tersirat”. Sedangkan pengertian mutu menurut ISO 9000:2000 adalah “Derajat yang dicapai oleh karakteristik yang inheren dalam memenuhi persyaratan”.
Edwin Scheter menyatakan pengertian mutu dihubungkan dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut :
Mutu itu dinamis. Mutu yang baik, tidak saja untuk dicapai kemudian diacuhkan, tetapi dikembangkan berkelanjutan. Mutu itu relatif. Setiap hari, setiap produk, khususnya pelayanan akan menjadi relatif baik atau relatif buruk, dan tidak pemah berdiri tegak. Mutu melibatkan kompetisi tanpa batas. Mutu harus dilakukan dengan mengerjakan sesuatu yang benar dengan cara benar pula. Mutu berhubungan dengan hasil dan fokus dari semua usaha adalah untuk memperoleh hasil. Dalam pekerjaan banyak orang dibingungkan bagaimana menemukan sesuatu untuk dikerjakan, karena kurang memahami essensi mutu dan kaitannya dengan pekerjaannya. Mutu menjadi tanggung jawab setiap orang. Perhatian terhadap akuntabilitas yang besar dari semua staf serta sikap dan pandangan bahwa setiap anggota adalah institusi itu sendiri harus berlaku. Komitmen harus dimulai dari pimpinan institusi dan stakeholders serta merasuk pada sistem dalam institusi.
Untuk berusaha memahami mutu pendidikan, ada dua pertanyaan yang fundamental yang harus dijawab oleh para pelaku pendidikan, yaitu : Pertama, apakan pendidikan menghasilkan produk atau memberikan jasa?. Bila pendidikan dipandang menghasilkan produk yang bermutu, maka institusi pendidikan harus menentukan sumber yang baik dengan diproduksi yang baik sehingga menghasilkan produk yang baik yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan secara konsisten dan sama. Hal ini sangat sulit untuk diterapkan dalam pendidikan. Bagi Lynton Gray dalam Sallis ” menghasilkan peserta didik dengan standar jaminan tertentu merupakan hal yang mustahil” Menurutnya, “manusia tidak sama, dan mereka berada dalam situasi pendidikan dengan pengalaman, emosi, dan opini yang tidak bisa disama-ratakan. Bagi Sallis, pendidikan dipandang sebagai sebuah industri jasa dibandingkan sebuah proses produksi mutu. Mutu dalam pendidikan, inti akhirnya merupakan hal yang membedakan antara kesuksesan dan kegagalan Dimana peserta didiklah yang akan merasakan jasa yang diberikan oleh institusi pendidikan. Dimana jasa pendidikan meliputi hubungan langsung antara pemberi (sekolah) dan pengguna (peserta didik), jasa pendidikan harus diberikan tepat waktu dan ini sama pentingnya dengan spesifikasi fisik jasa, jasa pendidikan tidak dapat ditambah dan tidak dapat diperbaiki.
Pertanyaan kedua, siapakah pelanggan dari pendidikan?. Pelanggan dalam institusi pendidikan dibagi menjadi dua yaitu pelanggan luar (external customers) dan pelanggan dalam (internal customers). External customers terdiri dari :
Sedangkan internal customers adalah pelanggan yang ada di dalam institusi pendidikan itu sendiri yang menggerakan keseluruhan proses pendidikan yang terdiri dari seluruh staf, guru dan kepala sekolah, pengawas sekolah. Hubungan internal yang kurang baik akan membuat pelanggan eksternal menjadi menderita. Oleh sebab itu, institusi pendidikan juga harus memperhatikan secara penuh para pelanggan dalam ini.
Mutu pendidikan mempunyai kontinum dari rendah ke tinggi sehingga berkedudukan sebagai suatu variabel, dalam konteks pendidikan sebagai suatu sistem, variabel mutu pendidikan dapat dipandang sebagai variabel terikat yang dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kepemimpinan, iklim organisasi, kualifikasi guru, anggaran, kecukupan fasilitas belajar dan sebagainya. Terdapat banyak standar mutu dalam pendidikan, misalnya sarana gedung yang bagus, guru yang terkemuka, nilai moral yang tinggi, hasil ujian yang memuaskan, spesialisasi atau kejuruan, dorongan orang tua, bisnis dan komunitas lokal, sumberdaya yang melimpah, aplikasi teknologi mutakhir, kepemimpinan yang baik dan efektif, perhatian terhadap pelajar dan anak didik, kurikulum yeng memadai, atau juga kombinasi dari faktor-faktor tersebut. Standar ini merupakan faktor terciptanya suatu mutu pendidikan, atau faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan.
Sebagai contoh dapat kita asumsikan bahwa faktor guru, waktu belajar, manajemen sekolah, sarana fisik dan biaya pendidikan memberikan kontribusi yang berarti terhadap prestasi belajar siswa. Dengan demikian semua proses pendidikan di sekolah menjadi salah satu faktor penting untuk dapat memenuhi kualitas dan prestasi belajar, dimana kualitas dan prestasi belajar pada dasarnya menggambarkan mutu pendidikan. Dengan pemahaman tersebut, fungsi penting dari jaminan mutu pendidikan adalah berkaitan dengan keseluruhan proses kelembagaan sekolah mulai dari aspek perencanaan sampai dengan evaluasi untuk melihat kualitas dari suatu proses tersebut, sehingga akan memberikan berpengaruh pada peningkatan kualitas pendidikan sejalan dengan tuntutan perkembangan global dewasa ini.
Quality control, quality assurance, dan quality improvement memiliki hubungan yang integral sehingga satu dengan yang lainnya memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan serta saling berkaitan secara berlanjut dalam tahapan pelaksanaan di sebuah sistem institusi. Langkah-langkah proses tersebut dikembangkan dan menjadi sebuah konsep manajemen yaitu manajemen mutu terpadu (TQM).
Quality Control
Quality Assurance
Quality assurance merupakan pengembangan dari konsep quality control. pemenuhan spesifikasi produk secara konsisten yang selalu baik sejak awal (right first time every time). Quality assurance lebih menekankan tanggung jawab tenaga kerja dibandingkan inpeksi kontrol mutu. Tujuannya menciptakan produk tanpa cacat (zero depect/Plihip B.Crosby). Mutu produk/jasa yang baik dijamin oleh sistem jaminan mutu yang memposisikan secara tepat bagaimana produksi seharusnya berperan sesuai dengan standar mutu yang diatur oleh prosedur-prosedur yang ada dalam sistem jaminan mutu. Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu (quality assurance) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu proses secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Proses quality assurance mengidentifikasi hal-hal yang telah dicapai dan prioritas-prioritas peningkatan mutu dengan memberikan data untuk pengambilan keputusan berbasis data dan membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Menurut definisi di ISO 9000:2000 (QMS-Fundamentals and Vocabulary), adalah sebagai berikut : “Quality assurance part of quality management focused on providing confidence that quality requirements will be fulfilled”. secara singkat dapat dipahami quality assurance terfokus pada pemberian jaminan/keyakinan bahwa persyaratan mutu akan dapat dipenuhi. Atau dengan kata lain, quality assurance membuat sistem pemastian mutu. Kalau dari definisi ini, kegiatan-kegiatan seperti perencanaan mutu, sertifikasi ISO, audit sistem manajemen,dan sebagainya tentunya masuk dalam kategori quality assurance. Sementara quality control tugasnya melakukan inspection berdasarkan prosedur yang dibuat dan disyahkan oleh quality assurance.
Quality Improvement
Proses yang baik adalah sebuah proses yang berorientasi terhadap upaya peningkatan mutu ( Quality Improvement ) untuk memenuhi harapan atau kepuasan pelanggan. Mutu itu dinamis, upaya peningkatan mutu tidak pernah berhenti tetapi selalu berkelanjutan sesuai dengan perkembangan iptek, tatanan nilai dan tuntutan masyarakat serta lingkungannya, agar dapat tetap eksis dalam persaingan global. Proses peningkatan mutu ( Quality Improvement ) adalah mengidentifikasi indikator mutu dalam proses, memonitor indikator tersebut dan mengukur hasil dari indikator mutu tersebut yang tentunya mengarah pada outcome, serta selalu berfokus dalam rangka peningkatan proses, sehinga tingkat mutu dari hasil yang dicapai akan meningkat. Tentunya upaya peningkatan mutu ( Quality Improvement ) dilakukan dengan terlebih dahulu diawali dari jaminan mutu (quality assurance), kemudian mengarah pada peningkatan mutu yang proaktif. Hal penting yang menjadi sebuah catatan adalah mutu yang rendah masih dapat kita tingkatkan bila kita berkehendak untuk melakukannya dengan melakukan peningkatan mutu ( quality improvement ).
Total Quality Management
TQM adalah pendekatan manajemen pada suatu institusi, berfokus pada kualitas dan didasarkan atas partisipasi dari keseluruhan sumber daya manusia dan ditujukan pada kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan pelanggan dan memberikan manfaat pada anggota institusi (sumber daya manusianya) dan masyarakat. TQM juga diterjemahkan sebagai pendekatan berorientasi pelanggan yang memperkenalkan perubahan manajemen yang sistematik dan perbaikan terus menerus terhadap proses, produk, dan pelayanan suatu institusi. Proses TQM memiliki input yang spesifik (keinginan, kebutuhan, dan harapan pelanggan), mentransformasi (memproses) input dalam institusi untuk memproduksi barang atau jasa yang pada gilirannya memberikan kepuasan kepada pelanggan (output). Tujuan utama Total Quality Management adalah perbaikan mutu pelayanan secara terus-menerus. Dengan demikian, juga Quality Management sendiri yang harus dilaksanakan secara terus-menerus. TQM adalah tentang usaha penciptaan sebuah kultur mutu, yang mendorong semua staf di sebuah institusi untuk memuaskan pelanggan. Konsep TQM berusaha disesuaikan dengan perubahan harapan dan gaya pelanggan dengan cara mendesain produk/jasa yang memenuhi dan memuaskan harapan mereka. (sell-on quality).
Tolakan awal dari hirarki di atas dalam sebuah institusi adalah ketetapan dari standar mutu yang telah ditentukan oleh institusi tersebut dalam rangka menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis untuk menghasilkan sebuah output berupa produk-produk atau layanan jasa untuk dapat digunakan oleh para pelanggan atau para stakeholder . Output yang dihasilkan agar memiliki daya tarik dan dibutuhkan oleh para pelanggan atau para stakeholder yang menggunakan produk atau jasa layanan Institusi tersebut, maka perlu ditetapkan tingkat derajat yang dicapai oleh karakteristik output tersebut akan kesesuaian memenuhi atau melebihi standar minimum.
Dalam kenyataannya, upaya memberikan mutu produk atau sistem layanan yang dihasilkan oleh sebuah institusi tidak secara langsung memberikan kepuasan kepada para pelanggan atau para stakeholder. Hal ini dikarenakan mutu itu dinamis. Mutu selalu berkembang seiring dengan perkembangan nilai kepuasan yang dimiliki oleh pelanggan atau para stakeholder atas output yang dihasilkan. Untuk itulah proses dari quality control, quality assurance, dan quality improvement harus dilaksanakan dalam sistem institusi sehingga meningkatkan mutu produk atau layanan jasa yang dihasilkan. Dalam upaya itulah maka dalam suatu institusi perlu menjalankan mekanisme penerapan proses dari quality control, quality assurance, dan quality improvement
Quality control adalah proses untuk memantau, mengevaluasi dan menindaklanjuti agar persyaratan mutu yang ditetapkan tercapai. Tujuan dasar quality control adalah mengidentifikasi outcomes atau layanan yang tidak memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan dan memastikan bahwa outcome, layanan, atau proses yang diberikan memenuhi persyaratan tertentu. Setelah diketahui produk atau layanan yang tidak memenuhi standar mutu maka selanjutnya dalam proses penjaminan mutu (quality assurance) melakukan pengumpulkan, dan menganalisis serta membuat laporan tentang produk atau layanan yang tidak memenuhi standar mutu agar dilakukan perbaikan mutu produk dan layanan yang tidak sesuai. Selain itu, dalam proses ini dilakukan juga pengidentifikasian hal-hal yang telah dicapai (areas of achievement). Proses ini memberian jaminan dan keyakinan bahwa persyaratan mutu akan dapat dipenuhi. Atau dengan kata lain, quality assurance adalah pembuat sistem pemastian mutu agar dapat memberikan jaminan kepada para pelanggan atau para stakeholder. Sementara dalam peningkatan mutu (quality improvement) adalah mengidentifikasi indikator mutu dalam produk dan pelayanan untuk dilakukan perbaikan yang berkelanjutan. Tentunya upaya peningkatan mutu (quality improvement) dilakukan dengan terlebih dahulu diawali dari jaminan mutu (quality assurance), kemudian mengarah pada peningkatan mutu yang proaktif sehingga terjadi proses perubahan untuk meningkatkan keandalan mencapai suatu hasil dalam rangka peningkatan kualitas.
Dalam kontek pendidikan, institusi pendidikan harus dapat melaksanakan mekanisme hirarki mutu dengan baik agar institusi tersebut dapat memberikan mutu yang diharapkan dan selalu berupaya meningkatkan mutu yang telah dicapainya. Institusi harus menempatkan sudut pandang peserta didik sebagai pusat dari setiap proses perencanaan strategis. Karena peserta didik adalah alasan utama dalam berdirinya sebuah institusi pendidikan dan reputasi institusi pendidikan itu sendiri ada dipundak para peserta didik dengan melihat dari output keberhasilannya. Institusi pendidikan yang berorientasi pada mutu tentunya akan berfokuskan pada peserta didik dan bukan pada tataran internal yang ada didalam. Proses pencegahan merupakan nilai utama dibandingkan proses deteksi dari suatu masalah yang ada. Institusi harus memiliki strategi mutu dengan menginvestasikan sumberdaya yang ada. Institusi harus dapat menyikapi komplain sebagai proses pembelajaran dan bukan menyikapi komplain sebagai suatu gangguan. Institusi harus dapat melakukan proses perbaikan mutu dengan melibatkan setiap orang di institusi bukan hanya melibatkan tim manajemen dalam setiap masalah. Staf harus diyakinkan memiliki peluang untuk menciptakan mutu dengan membangun nilai kreatifitas yang ada pada dirinya. Institusi harus memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas serta memiliki strategi evaluasi yang jelas dan sistematis sehingga institusi melihat mutu sebagai cara untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
BAB III
SISTEM PERANTARA
Dalam upaya menjalankan penjaminan mutu pendidikan tentunya harus ada sistem perantara yang menjadi penghubung antara konsep yang telah dikaji berdasarkan akademik dengan proses implentasinya. Dalam hal ini, peran pemerintah memegang kendali yang cukup penting dalam mengeluarkan berbagai regulasi yang berkepentingan untuk mengatur bagaimana proses penjaminan itu dapat berjalan dengan baik. Pemerintah harus dapat mengkaji, menganalisis dengan tepat bagaimana konsep akademis yang ada tentang jaminan mutu pendidikan dapat diterapkan melalui runtutan kebijakan yang dikelurkan sehingga menghasilkan berbagai pedoman, panduan dan petunjuk teknis yang selalu konsisten dalam penyelenggaraannya. Selain pemerintah, masyarakat luas juga harus menjadi bagian dalam sistem peranta ini sebagai penopang proses penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh institusi pendidikan yang ada di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan turut andil dan berpartisipasi penuh dalam dengan cara selalu mengawasi dan memberikan masukan yang baik sesuai dengan keinginan mereka akan mutu pendidikan yang diharapkannya.
Salah satu terobosan yang baik dari pemerintah dalam bidang pendidikan adalah terlahirnya Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Inilah landasan awal pendidikan nasional dalam pelaksanaannya berpegang kepada standar mutu secara keseluruhan karena sebelumnya usaha untuk meningkatkan mutu sekolah di kita hanya dilaksanakan secara implisit yaitu pada perbaikan mutu kurikulum dan tidak pada program perbaikan mutu sekolah secara menyeluruh pada sektor pendidikan lainya. Undang-Undang no.20 tahun 2003 pada pasal 35 tentang standar nasional pendidikan menjelaskan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pemaparan pasal 35 dalam Undang-Undang no.20 tahun 2003 tersebut secara gamblang menerapkan konsep penjaminan mutu dimana terdapat standar mutu minimal yang harus dicapai melalui proses perencanaan dan dilakukan secara berkelanjutan dengan cara berkala sehingga terjadi quality improvement. Selain itu dijelaskan juga tentang quality control yang dilakukan untuk memantau mutu pendidikan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dalam PP no.19 tahun 2005, inti standar mutu pendididikan terdapat dalam lingkup standar nasional pendidikan meliputi:
a. Standar isi
Mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu yang berisi tentang kerangka dasar, struktur kurikulum beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan / akademik
b. Standar proses
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
c. Standar kompetensi lulusan
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
e. Standar sarana dan prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
f. Standar pengelolaan
Standar pengelolaan oleh Satuan Pendidikan, Pemda, dan Pemerintah. Untuk sekolah dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sedangkan untuk perguruan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
g. Standar pembiayaan
Persyaratan minimal tentang biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Persyaratan minimal tentang biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan dan persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidik habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, ir, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
h. Standar penilaian pendidikan.
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan lulus Ujian Nasional.
Selanjutnya untuk lebih memperjelas PP no.19 tahun 2005 tentang standar yang telah dipaparkan di atas, Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan beberapa permendiknas untuk memberikan penjelasan secara rinci tentang standar-standar tersebut. Permendiknas tersebut adalah :
1. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi (SI)
2. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan (SKL)
3. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Guru
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan
5. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan
6. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana & Prasarana
7. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
8. standar pembiayaan : belum keluar
Tentunya sudah menjadi keharusan bahwa 8 standar tersebut akan merepresentasikan kualitas pendidikan Nasional, namun sepertinya pemerintah masih dirasakan kurang dari segi perencanaan yang sistematik dalam keberadaan standar ini. Seperti kita lihat Keluarnya Permendiknas tentang standar inipun terlihat tidak sistematik, dimulai di mei 2006 keluar permendiknas tentang SI dan SKL dan yang terakhir keluar adalah Permendiknas no. 41 dibulan oktober 2007 tentang standar isi. Dari sini dapat kita lihat bahwa terdapat rentang waktu selama 1.5 tahun dalam pengeluaran permendiknas ini dan dari urutan keluarnya menunjukkan konsep pembuatan yang sepertinya segmentis dan tidak berurut. Dan yang sangat mengherakan bahwa Permendiknas tentang standar proses pembelajaran keluar paling akhir. Dalam pandangan manajemen mutu, proses merupakan suatu hal yang penting dalam menghasilkan sebuah mutu yang baik dan dalam pendidikan pun kita mengetahui bahwasanya jantungnya pendidikan adalah pada proses bagaimana siswa melakukan pembelajaran.
Sementara itu dalam melaksanankan jaminan mutu (quality aqssurance) dalam PP no.19 tahun 2005 dijelaskan bahwa dalam rangka penjaminan mutu akan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat provinsi, pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten, tingkat satuan pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), dan Badan Akreditasi Nasional (BAN). BSNP berwenang mengembangkan standar nasional pendidikan, menyelenggarakan ujian nasional, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dan merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. BAN berwenang melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk menilai kelayakan tingkat satuan pendidikan yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada stándar nasional pendidikan. Selain itu, masyarakat diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi mandiri yang institusinya yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Semua proses penjaminan mutu dilakukan secara berkala. Pemerintah pusat melalui Kemdiknas berkewajiban melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
Proses penetapan dan pemenuhan 8 standar pendidikan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pendidikan memperoleh kepuasan. Proses quality assurance dilakukan untuk mengidentifikasi hal-hal yang akan dan telah dicapai dan menentukan prioritas-prioritas peningkatan mutu, memberikan data untuk pengambilan keputusan berbasis data, dan membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. Penjelasan lebih lengkap tentang penjaminan mutu pendidikan telah dituangkan dalam Permendiknas no.63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
Pemerintah menindaklanjuti ketentuan mengenai penjaminan mutu yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 ke dalam Permendiknas no.63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Mutu pendidikan dalam SPMP adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan sistem pendidikan nasional. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dalam permendiknas ini adalah terbangunnya SPMP yang terdiri dari :
Penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip keberlanjutan, terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu. SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan. Penyelenggara satuan atau program pendidikan wajib menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk terlaksananya penjaminan mutu. Sementara itu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan bimbingan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, dan penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan. Kegiatan tersebut harus dapat bekerja sama dengan :
Penyelenggara satuan atau program pendidikan menetapkan prosedur operasional standar (POS) untuk memenuhi 8 standar yang terdapat dalam SNP. Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan dan wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan. Semua satuan atau program pendidikan wajib melayani audit kinerja penjaminan mutu yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sesuai kewenangannya.
Namun sangat disayangkan, sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pendoman atau juknis yang jelas tentang pemaparan dari permendiknas no.63 yang telah ditetapkan setahun yang lalu. Disamping itu, pemerintah belum mensosialisasikan permendiknas ini secara optimal kepada seluruh stakeholder yang berkepentingan sehingga banyak terjadi kesimpangsiuran akan persepsi dari proses implementasinya. Ditambah lagi dengan adanya sistem otonomi daerah yang ada di negara kita yang belum dilaksanakan secara utuh sehingga mengakibatkan terjadinya banyak tembok penghalang dalam proses komunikasinya. Hal ini terjadi karena pemerintah pusat yang mengeluarkan permendiknas tersebut tidak memiliki wewenang penuh dalam hal pengaturan institusi sekolah. Di era otonomi sekarang ini, institusi sekolah sepenuhnya adalah wewenang kabupaten/kota dalam tataran pelaksanaan. Tidak dapat dipungkiri bila pemerintah pusat tidak dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah maka konsep yang telah terbangun tentang penjaminan mutu pendidikan akan terasa sia-sia dan tidak akan dapat diimplementasikan secara sempurna.
Untuk itu diperlukan pola hubungan kerja (networking) yang memungkinkan proses penjaminan mutu pendidikan dapat berhubungan langsung secara fungsional dengan semua pihak yang terlibat dalam peningkatan mutu pendidikan. Hubungan fungsi tersebut perlu ditindak lanjuti dengan hubungan struktural jika diperlukan. Dengan pola networking yang baik dan tepat tentunya akan terjalin komunikasi horizontal yang intensif yang dapat memudahkan proses administrasi maupun implementasi dari sistem penjaminan mutu pendidikan.
BAB IV
SISTEM OPERASIONAL DI INSTITUSI PENDIDIKAN
Bila kita lihat, pengelolaan pendidikan selama ini lebih bersifat macro-oriented, dimana proses dan berbagai kebijakan banyak diatur oleh jajaran birokrasi di tingkat atas dengan tidak semaksimal mungkin mengkomunikasikan serta mengsosialisasikan dengan baik ke tataran bawah. Oleh karenanya banyak persoalan proses rancangan implementasi yang diproyeksikan di tingkat makro (pusat) tidak terjadi atau tidak berjalan sebagaimana mestinya di tingkat mikro (sekolah) sehingga seringkali tidak dapat terpikirkan secara utuh dan akurat oleh birokrasi pusat. Sekolah sebagai institusi pelaksana pendidikan yang paling utama dengan berbagai keragaman potensi peserta didik yang memerlukan layanan pendidikan yang beragam, harus senantiasa dinamis dan kreatif dalam melaksanakan perannya untuk mengupayakan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karenanya, sudah sepatutnya sekolah diberikan kepercayaan untuk mengelola institusinya sendiri sesuai dengan kondisi realistis yang ada dan kebutuhan peserta didiknya. Untuk itu perlu adanya standar yang diatur dan disepakati secara nasional untuk dijadikan indikator penilaian bagi keberhasilan peningkatan mutu dari institusi tersebut.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan standar tersebut dengan adanya 8 standar nasional pendidikan yang menjadi pijakan utama bagi sekolah dalam memberikan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik. Pemerintah memiliki peranan penting dalam mensosialisasikan konsep dasar mutu pendidikan bagi sekolah khususnya kepada masyarakat. Selain itu pemerintah harus dapat menggalang kesadaran bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab semua komponen masyarakat, dengan fokus peningkatan mutu yang berkelanjutan (terus menerus) pada tataran sekolah. Konsep penjaminan mutu berkembang didasarkan kepada suatu keinginan dan keharusan bagi sekolah untuk turut berpartisifasi langsung secara aktif dan dinamis dalam rangka proses peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan proses manajemen terpadu (TQM). Sekolah harus mampu menterjemahkan dan menangkap esensi segala kebijakan yang berhubungan dengan proses penjaminan mutu serta memahami bagaimana proses implementasinya yang kemudian melalui proses perencanaan, sekolah harus dapat memformulasikannya ke dalam kebijakan mutu melalui bentuk program - program prioritas yang harus dilaksanakan sehingga tercipta budaya mutu. Dengan demikian sekolah secara mandiri tetapi masih dalam kerangka acuan kebijakan nasional, memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan dan peningkatan mutu pendidikannya.
Terdapat beberapa isu-isu yang menjadi perhatian khusus yang merupakan kunci utama dalam menciptakan stategi sekolah yang bermutu. Isu yang pertama berkaitan dengan visi dan misi sekolah. Sekolah harus mengetahui apa visi dan misi mereka, apakah tujuan yang akan mereka capai dan nilai-nilai apa yang akan mengarahkan mereka dalam pencapaian mutu sekolah. Isu yang kedua adalah bagaimana sekolah mengenali para pelanggannya dengan baik. Siapakah pelanggan sekolah itu sebenarnya, apa yang diharapkan dan dibutuhkan oleh para pelanggan dari sekolah. Sekolah harus melakukan apa untuk memenuhi harapan pelanggannya. Metode apa yang digunakan sekolah dalam mengidentifikasi kebutuhan pelanggannya. Isu yang ke tiga adalah bagaimana caranya sekolah meraih sebuah kesuksesan. Untuk itu pihak sekolah harus mengetahui apa kekuatan, kelemahan,peluang dan ancaman bagi sekolah dalam upaya meraih kesuksesan tersebut. Faktor-faktor apa saja yang terpenting dalam mencapai mutu yang diinginkan dan bagaimana caranya sekolah mencapai mutu yang diharapkan. Isu yang ke empat adalah bagaimana sekolah menempatkan mutu sebagai tujuan utama. Sekolah harus dapat menetapkan standar yang akan digunakan guna mencapai mutu yang diinginkan. Sekolah harus dapat mengetahui bagaimana caranya menyampaikan mutu tersebut agar dapat dipahami dan dimengerti oleh semua komponen sekolah dan para pelanggannya. Selain itu sekolah harus dapat memikirkan biaya apa yang harus dikeluarkan untuk pencapaian mutu tersebut. Isu yang ke lima adalah bagaimana sekolah menginvestasikan sumber daya manusia yang ada. sekolah harus mengetahui apa yang seharusnya dilakukan terhadap semua staf yang ada dan bagaimana caranya melakukan komunikasi yang baik serta bagaimana caranya memberikan pengembangan yang berarti buat mereka. Isu yang terakhir adalah bagaimana sekolah dapat mengevaluasi proses yang telah dilakukan oleh sekolah. Sekolah harus memiliki proses tertentu dalam menghadapi sesuatu yang salah dengan mengutamakan segi pencegahan hingga akhirnya sekolah akan berpikir bagaimana sekolah mengetahui bahwa sekolah tersebut telah sukses dalam meningkatkan mutu yang diinginkan sesuai dengan tujuannya.
Jerome S.Arcaro (1995) membuat sebuah model visual tentang sekolah yang menerapkan mutu total. Sekolah tersebut ditopang oleh lima pilar yaitu berfokus kepada pelanggan, keterlibatan secara total akan semua komponen dan anggota sekolah yang ada didalamnya, selalu melakukan pengukuran yang periodik akan ketercapaian mutu, semua komponen dan yang utama kepala sekolah berkomitmen pada sebuah perubahan yang menuju kearah peningkatan mutu dan yang terakhir melakukan penyempurnaan secara terus-menerus.
Sistem jaminan mutu dalam sekolah setidaknya harus mencakup elemen seperti di bawah ini :
Masalah kegagalan mutu pada pendidikan biasanya terletak pada masalah manajemen. Masalah tersebut adalah kegagalan manajemen senior (kepala sekolah) dalam hal ini pimpinan institusi pendidikan dalam menyusun perencanaan ke depan. Perencanaan yang sekarang ini banyak dilakukan oleh kepala sekolah bukan merupakan serangkaian langkah untuk menerapkan mutu, tetapi desakan terhadap manajemen ada di atasnya tentang apa yang harus dan tidak boleh dilakukan agar sekolah berjalan dengan baik. Ada lima kendala yang sangat signifikan dalam permasalahan pencapaian mutu di sekolah menurut Deming yaitu : kurang konstannya tujuan dalam sebuah institusi pendidikan, pola pikir jangka pendek dengan tidak menekankan sebuah visi kedepan dengan mengembangkan kultur perbaikan, evaluasi prestasi individu melalui penilaian atau peninjaunan kinerja tahunan dengan mengesampingkan kinerja harian yang dia lakukan setiap harinya, rotasi kerja yang terlalu tinggi di antara para pimpinan sekolah dan para guru serta staf sekolahnya, manajemen yang menggunakan prinsip angka yang nampak dalam mengukur sebuah keberhasilan dan kurang mengikutsertakan nilai kebahagiaan dan kesuksesan dari para pelanggannya. Kegagalan yang sering terjadi dalam sekolah adalah kegagalan sistem seperti desain kurikulum yang lemah, bangunan yang tidak memenuhi syarat, lingkungan kerja yang buruk, sistem dan prosedur yang tidak sesuai dan pengembangan staf yang tidak memadai. Permasalah ini merupakan kegagalan sistem yang memerlukan perubahan kebijakan dengan implikasi manajemennya adalah hal tersebut harus dihilangkan dan sistem serta prosedurnya harus disusun, ditetapkan dan dikembangkan kembali. Selain kegagalan sistem, sebab-sebab kegagalan yang lainnya adalah prosedur dan aturan yang tidak diikuti dan ditaati serta adanya kegagalan komunikasi dan kesalah-pahaman di dalam interen sekolah.
Kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sekolah harus dapat mengatasi berbagai persoalan diatas dengan menciptakan budaya mutu di lingkungan sekolahnya. Budaya mutu ini merupakan pondasi yang sangat mendasar dalam upaya menjalankan roda sistem penjaminan mut